Pemerintah Turki telah mengumumkan peraturan anti pencucian uang yang lebih ketat untuk kripto, yang akan mulai berlaku pada 25 Februari 2025. Sebagai pasar kripto terbesar keempat di dunia, langkah Turki menunjukkan komitmennya terhadap regulasi industri dan memberikan referensi penting untuk pengembangan kepatuhan pasar global. Peraturan baru tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan utama termasuk pengaturan ambang batas transaksi, pemrosesan transaksi risiko, dan pembatasan pada dompet yang tidak terdaftar, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi. Terutama, Turki mempertahankan sikap terbuka terhadap kebijakan pajak, hanya menarik pajak transaksi sebesar 0,03%, menunjukkan dukungan terhadap pengembangan pasar.
1/8/2025, 7:25:40 AM